SUMUT  

Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan 5 Ranperda


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u4339328/public_html/non-stop.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

non-stop.id – Bupati Karo  sampaikan nota penjelasan atas 5 (lima) Ranperda pada rapat paripurna DPRD, Kamis, 07/10/2021) dimulai pukul 13.00. WIB.

Adapan ke 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah;1. Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, 2.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan ke 5 Rancangan Peraturan Daerah tentang inovasi daerah.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo sepertinya sudah terbiasa dengan waktu molor. Kali ini juga molor lagi sekitar 3 jam. Sesuai kesepakatan seyogianya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun karena belum korumnya kehadiran anggota dewan yang terhormat paripurna dimulai pada pukul 13.00WIB.

Paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan, didampingi wakil ketua,Sadarta Bukit dan Davit Christian Sitepu dan dihadiri 25 orang  dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Karo. Juga hadir perwakilan unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan OPD ( organisasi perangkat daerah)  jajaran pemerintah Kabupaten Karo.

“Dasar penyusunan Ranperda ini adalah Undang- undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian dijabarkan  lebih lanjut dalam Peratuan  Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ,” beber Bupati Cory Sriwati Sebayang, pada penjelasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskan Cory lagi, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dasar penyusunannya adalah undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Begitu juga dengan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda  05 tahun 2012 tentang Retribusi Usaha disusun berdasarkan undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambah Cory Sebayang.

Dijelaskan Cory lagi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah didasari oleh undang- undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tantang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Ranperda tentang Inovasi daerah disusun berdasarkan undang- undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tantang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang – undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah ,” jelas Cory Sebayang.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo sekali lagi mengucapkan terimakasih. Juga kami mengharapkan kita dapat bersinergi secara bersama-sama melakukan pengkajian ,pembahasan dan penyempurnaan atas materi Ranperda ini..  Semoga kemitraan yang dibangun mampu mewujudkan pemerintahan yang amanah, ” ujar Cory Sebayang mengakhiri. (edi/lean)