NON-STOP.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat, Supriadi bungkam terkait keberadaan Stiker PKH.
Stiker PKH itu berfoto Syah Afandin (Ondim) dan istri masih menempel di rumah warga penerima manfaat.
Berhari-hari awak media coba mengkonfirmasi keberadaan Stiker PKH itu, namun Ketua Bawaslu Langkat tidak pernah membalas pesan dan mengangkat panggilan whatsapp. Konfirmasi dilakukan mulai Sabtu (7/9/24).
Padahal, dirinya seorang pejabat publik yang seyogianya memberikan tangapan atau informasi kepada awak media maupun masyarakat.
Dalam hal ini, Supriadi diduga melanggar aturan yang tertuang pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa pejabat publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat atau media sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pejabat publik tidak memenuhi kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, atau bahkan pidana.
Selain itu, UU KIP bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sebagaimana fungsi dan peran Bawaslu melakukan pengawasan yang intensif terhadap proses pemilihan umum, termasuk pendaftaran calon, penetapan daftar calon pemilih, dan pengawasan pelaksanaan pemilu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan, sehingga menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati khususnya di Kabupaten Langkat.
Hingga berita ini tayang Supriadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat belum juga memberikan tanggapan maupun menjawab konfirmasi dari awak media.
Diketahui Syah Afandin resmi tidak lagi menjabat Plt Bupati Langkat sejak 20 Februari 2024 bersama istrinya Endang Kurniasih sebagai Ketua TP PKK Langkat.
Namun hingga kini foto keduanya masih tertempel di rumah – rumah warga penerima PKH (Program Keluarga Harapan). Stiker PKH ini belum terganti oleh pihak Pemkab Langkat.
Jawaban KPU Langkat
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Langkat, Ferry Nanda Rajagukguk mengatakan keberadaan Stiker PKH itu hak prerogratif masyarakat sebab berada di rumahnya.
“Itukan hak prerogratif masyarakat, karena itu di rumah masyarakat,” ungkapnya di Cafe Warisan Stabat, Minggu (8/9/24).
Ferry menilai keberadaan Stiker PKH berfoto Ondim & istri hingga kini tidak melanggar ketentuan atau aturan Pilkada 2024.
Alasannya KPU, karena belum ada menetapkan pasangan calon kepala daerah di Pilkada.
“Karena ini belum penetapan jadi kita belum bisa bilang (Stiker PKH) melanggar UU Pemilu. Masih ditahap administrasi,” terangnya.
Menurutnya, belum tentu bakal calon yang di Stiker PKH itu (Syah Afandin-Red) lulus administrasi.
“Belum tentukan (Ondim-Red) lulus administrasi, tapi nanti coba kita kaji lagi (keberadaan Stiker PKH pasca penetapan),” pungkasnya.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Pandangan Masyarakat
Sejumlah masyarakat menilai stiker PKH berfotokan Ondim masih kenakan baju PDH sebagai Plt Bupati Langkat yang belum diganti dapat merugikan pihak lain.
Kekhawatiran warga muncul, lantaran Ondim turut mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Langkat 2024 berjargon SATRIA.
Syah Afandin sebagai balon Bupati Langkat berpasangan dengan Tiorita br Surbakti, balon Wabup Langkat.
“Bantuan PKH itu kan sumber dananya dari pemerintah, kami khawatir masyarakat awam menilai itu bantuan dari Pak Ondim yang mengalir sampai dengan saat ini juga, lantaran ada fotonya. Walupun Pak Ondim tidak pernah mengaku ngaku dan mengatakan itu,” ujar Aktivis Sumut Akbar Muhadist, Sabtu (7/9/2024).
“Jadi tidak ada yang salah, tapi mungkin ada kekhawatiran dari pihak lain. Apalagi sampai ada oknum yang tidak bertanggungjawab coba mempolitisasi atau melintir keberadaan stiker PKH itu,” tambahnya.
Sembari menghimbau Pemkab Langkat melalui dinas terkait dapat segera menggantikan Stiker PKH dimaksud.
Tanggapan Kadis Sosial
Kadis Sosial Langkat Taufik Rieza menegaskan stiker PKH dipasang dimasa Syah Afandin menjabat Plt Bupati Langkat.
Jadi tidak ada masalah saat waktu pemasangannya, sudah sesuai ketentuan. Hanya saja saat ini stiker PKH itu memang masih tertempel belum diganti.
“Pemasangan stiker PKH tidak ada hubungannya dengan politik atau Pilkada, itu dipasang saat masih Plt Bupati Langkat, bisa dilihat dari stiker yang sudah lama (buram),” terangnya lewat panggilan whatsapp, Sabtu (7/9/2024).
Terkait pelepasan stiker PKH, kata Taufik, sudah dilakukan kepada warga penerima PKH yang sudah mampu dan harus digantikan warga lainnya.
Saat pemasangan stiker PKH ke rumah warga yang baru menerima PKH sudah tidak lagi ada foto pejabat sebelumnya, diganti dengan yang baru (Pj Bupati Langkat).
“Tapi soal pergantian stiker PKH secara keseluruhan nanti kami coba kaji lagi, sebab belum ada anggaran untuk itu, sementara penerima PKH di Langkat jumlahnya ribuan,” ujarnya menerangkan.
Sembari menyampaikan saat Syah Afandin menjabat Plt Bupati Langkat, pihaknya bersama sama turun kelapangan meninjau penerima PKH.
“Pada masa beliau menjabat (Plt Bupati Langkat) kami turun kelapangan untuk sosial kontrol, kalau sudah layak, ditidak layakan (penerima PKH nya diganti),” ungkapnya.(*)
Editor: Riyan