NON-STOP.ID | Sumut – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Tenggara, Habibi Akbar (24), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 31,5 kilogram. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2025).
“Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar JPU Sofyan Agung Maulana.
Baca Juga : PN Medan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Dua Pembuat SIM Palsu
Kronologi Kasus
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025 saat terdakwa memesan 32 kilogram ganja dari seorang pemasok bernama Darman (DPO) seharga Rp18,5 juta. Dua hari kemudian, ganja itu dikirim ke kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Barang haram tersebut disimpan di kamar kos untuk diedarkan kembali. Hingga pada 26 Mei 2025 malam, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah menerima informasi terkait aktivitas terdakwa.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan menemukan 11 bungkus ganja dilakban cokelat, empat bungkus ganja plastik bening, serta tiga plastik kresek berisi ganja dalam goni,” jelas JPU Sofyan.
Total berat ganja yang disita mencapai 31,5 kilogram. Sebagian besar barang bukti dimusnahkan, dengan menyisakan 178 gram untuk pembuktian di persidangan. Hasil uji laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Medan memastikan barang bukti tersebut adalah narkotika golongan I jenis ganja.
“Terdakwa mengaku ganja itu akan disalurkan kepada seseorang bernama Ganda,” tambah Sofyan.
Baca Juga : Diterjang Angin Puting Beliung, 16 Rumah Warga Rusak di Sipoholon dan Tarutung
Proses Persidangan
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, Habibi Akbar memilih tidak mengajukan keberatan.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (30/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
(nsid/dy)













