NON-STOP.ID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Dana tersebut dikembalikan setelah Khalid mengaku biro perjalanan miliknya menerima setoran tambahan dari jamaah haji melalui skema kuota khusus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian dana meskipun jumlah pastinya belum diumumkan. Pengakuan ini sebelumnya disampaikan Khalid dalam sebuah podcast, di mana ia menyebut jamaah dipungut biaya USD 4.500 per visa untuk 118 jamaah, ditambah tambahan pembayaran sebesar USD 37.000.
Janji Fasilitas Tak Sesuai Realita
Kasus bermula dari keberangkatan jamaah jalur furoda yang telah melunasi biaya penuh—mulai dari visa, hotel, hingga transportasi. Namun, kemudian muncul tawaran kuota haji tambahan melalui PT Muhibbah dengan janji fasilitas maktab VIP dekat Jamarat. Jamaah diminta biaya ekstra di luar biaya visa standar.
Sayangnya, fasilitas yang dijanjikan tidak terealisasi. Maktab yang semula dijanjikan berada di zona A/B ternyata dialihkan ke lokasi berbeda. Bahkan sebagian jamaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
Baca Juga : Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Skema Pembagian Jatah
Penyelidikan KPK dan Potensi Kerugian Negara
Khalid sudah diperiksa KPK selama sekitar 7,5 jam sebagai saksi. Saat ini, penyidik mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan, perubahan status jamaah dari furoda ke haji khusus, hingga aliran dana.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Namun, KPK memperkirakan kerugian negara akibat manipulasi kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hal itu dipicu pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, di mana kuota khusus mendapat porsi 50 persen dari tambahan 20 ribu jamaah, padahal undang-undang hanya membolehkan sekitar 8 persen dari total kuota.
(nsid/dy)













