non-stop.id – Walikota didorong fokus dalam hal penanggulangan warga miskin. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE.
Anggaran 10 persen atau lebih dari PAD Pemko untuk anggaran penanganan kemiskinan supaya dialokasikan di APBD Pemko Medan Tahun 2022.
“Kita minta Pemko Medan supaya menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 dengan benar. Sehingga penanggulangan kemiskinan dapat berjalan sesuai harapan,” ujar Ihwan Ritonga SE saat menggelar sosialiasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, kemarin. Sosialisasi dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Menurut Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kota Medan itu, saat ini warga miskin Kota Medan semakin bertambah karena dampak Covid 19. Jika hal itu tidak ditangani dengan serius maka dikuatirkan kondisi semakin memburuk. “Maka perlu strategi khusus melakukan kajian upaya penanganan,” tandas Ihwan.
Salah satunya tambah Ihwan, selain pengalokasian anggaran maksimal di APBD Pemko Medan. Diharapkan kerjasama dengan pihak perusahaan lewat bantuan CSR perlu dijajaki secara rutin.
“Kita selamatkan kehidupan rakyat yang ekonomi nya sangat lemah. Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial,” tandas Ihwan.
Ditambahkan Ihwan, begitu juga soal pendidikan. Jangan sampai ada lagi warga Medan yang putus sekolah karena kemiskinan. “Tentu untuk menanggulangi hal itu butuh perhatian Pemko Medan,” papar Ihwan.
Seperti diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (bdh/ali)