Walhi Duga PT GKP Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal Di Wawonii

Walhi Duga PT GKP Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal Di Wawonii
Image Source : CNN INDONESIA

NON STOP – Wahana Lingkungan hidup Indonesia (Walhi) menduga perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, melakukan aktivitas ilegal.

Manajer Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore Christanto menyebut dugaan itu ada karena PT GKP termasuk salah satu dari pemegang izin usaha pertambangan yang mendapatkan sanksi administratif.

Sanksi itu, kaya Fanny, berupa penghentian sementara aktivitas karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii ini pantas diduga dilakukan secara ilegal. karena berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022, pada tanggal 7 Februari 2022,” kata Fanny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3).

Fanny menjelaskan semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam daftar surat tersebut dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan.

Selain itu, berdasar Surat Dirjen Minerba Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022, pada tanggal 4 Januari 2022, PT GKP dengan IUP Nomor 82 Tahun 2010 termasuk perusahaan yang mendapat teguran karena belum menyampaikan RKAB.

“Dengan keberadaan surat-surat tersebut, patut diduga bahwa PT GKP telah melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii secara illegal,” ujarnya.

Jika merujuk pada dokumen Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai kawasan tambang.

Perda itu, ujar Fanny, menyebut bahwa Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya dialokasikan untuk Kawasan Pemanfaatan Umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap.

Dengan demikian, ia menyebut proyek penambangan nikel di Pulau Wawonii itu melawan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038.

“Atas dasar ini WALHI mendesak Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk segera mencabut izin PT GKP,” ujar dia.

Sebelumnya, Sejumlah warga penolak tambang di Desa Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pingsan akibat terlibat bentrok dengan warga yang pro tambang.

Salah seorang warga Roko-Roko Raya, Muslimin mengatakan bentrokan itu terjadi karena PT GKP, anak Perusahaan Harita Group kembali menyerobot lahan milik warga.

Terkait itu, KontraS menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam penyerobotan tanah warga di Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (3/3). Penyerobotan lahan yang menggunakan excavator oleh PT GKP ini melibatkan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan TNI.(*)

Editor : Ibnu
Sumber : CNN INDONESIA