NON-STOP.ID – Staf Ahli Wali Kota Binjai Bidang Masyarakat dan SDM Jonner Lumbantoruan memimpin apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai, di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (29/7). Dengan pelaksana Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai, apel tersebut diikuti oleh Para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Binjai menyatakan bahwa salah satu program kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai yaitu sebagai Penyedia Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum, berupa produk hukum daerah yang dapat diakses oleh perangkat daerah, dan masyarakat luas dalam suatu wadah media publikasi dan digunakan untuk menyebarluaskan dokumentasi dan informasi hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, salah satu tahapan pembentukan produk hukum daerah adalah penyebarluasan produk hukum daerah dan dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Untuk itu, sambungnya, dalam rangka meningkatkan penyebarluasan produk hukum daerah, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat, yang telah terintegrasi dengan JDIH Nasional milik Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat memanfaatkan teknologi website JDIH Kota Binjai sebagai acuan dalam menyusun produk hukum daerah,” ujarnya.
“Melalui keberadaan website JDIH Kota Binjai, diharapkan perangkat daerah dan masyarakat luas dapat dengan mudah mendapatkan informasi produk hukum daerah yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Binjai serta mampu menciptakan masyarakat Kota Binjai yang sadar, taat, dan tertib hukum,” tutupnya.(rls)
sumber: Diskominfo Kota Binjai
editor: Rahmad Syaputra