SUMUT  

Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

NON STOP – Dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhana.

Hal ini dikatakan Bupati Asahan yang diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Selasa (14/06).

Turut hadir Drs Muhili Lubis, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution, S.STP dan para tamu undangan Pelaku Usaha.

Dikatakannya penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA (Online Singel Submission Risk Base Approach).

“Dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan, perizinan berusaha tersebut dapat dikelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP). Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS).

Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Standar Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin,imbuhnya.

“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan H. Darwin Idris Nasution, SH, M.AP dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

Untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha. Dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Editor : Ibnu