Purbaya Klarifikasi Soal “On Call” & Tenor 6 Bulan Dana Rp200 Triliun di Bank

Purbaya Klarifikasi Soal “On Call” & Tenor 6 Bulan Dana Rp200 Triliun di Bank
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa(dok Kemenkeu).

NON-STOP.ID | Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya meluruskan kabar yang simpang siur mengenai penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan nasional. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bersifat on call dan tidak memiliki tenor 6 bulan sebagaimana yang sempat beredar di publik.

Dana On Call, Bisa Ditarik Kapan Saja

Purbaya menjelaskan, istilah on call berarti dana pemerintah dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan kas negara. Tidak ada perjanjian yang mengikat atau batasan waktu tertentu yang mengharuskan dana mengendap selama enam bulan.

“Dana ini fleksibel, bisa digunakan sewaktu-waktu bila negara memerlukannya. Jadi tidak benar kalau dikatakan ada tenor enam bulan,” tegas Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Dengan mekanisme on call, pemerintah memiliki ruang gerak lebih luas dalam menjaga stabilitas fiskal, mengatur kas negara, sekaligus memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga.

Baca Juga : Komisi XI DPR Ingatkan Dana Rp 200 Triliun di BI Harus Produktif

Klarifikasi Tenor 6 Bulan

Purbaya menegaskan bahwa penyebutan adanya tenor enam bulan adalah keliru. Menurutnya, dana Rp200 triliun yang ditempatkan di bank bukan deposito berjangka atau instrumen serupa, melainkan dana pemerintah yang bisa segera ditarik kapan pun dibutuhkan.

“Tidak ada komitmen enam bulan. Dana itu tetap milik negara, dan bisa ditarik sewaktu-waktu,” katanya.

Tujuan Penempatan Dana

Langkah pemerintah memindahkan dana dari Bank Indonesia ke perbankan nasional dimaksudkan untuk:

  • Menjaga kelancaran transaksi pemerintah dan operasional anggaran negara.
  • Mendukung perputaran likuiditas perbankan sehingga sektor keuangan tetap stabil.
  • Menjamin adanya cadangan dana siap pakai untuk keperluan mendesak tanpa terikat tenor.

Sejumlah ekonom menilai kebijakan ini dapat memberikan dorongan bagi likuiditas bank. Namun mereka mengingatkan, pengawasan ketat diperlukan agar dana Rp200 triliun itu benar-benar produktif dan tidak sekadar menjadi dana mengendap yang tidak memberi manfaat langsung bagi perekonomian. (nsid/dy)