Polres Samosir Berhasil Ungkap 8 Kasus Judi dan Prostitusi

non-stop.id – Polres Samosir berhasil mengungkap 8 kasus perjudian dan prostitusi, dalam periode bulan Agustus hingga September 2021.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir praktik perjudian dan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

Sebab, selain meresahkan masyarakat, perjudian dan praktik prostitusi juga merupakan atensi  kepolisian untuk diberantas.

“Itu sudah komitmen kita untuk menindak segala bentuk perjudian dan juga prostitusi karena sangat meresahkan,” tegas Josua kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (6/10/21).

Dalam konteks Pekat tersebut, Josua mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya praktik perjudian dan prostitusi di wilayah hukumnya.

Namun, dia berharap setiap informasi yang diberikan harus dilengkapi dengan bukti atau data petunjuk untuk langkah awal penyelidikan.

“Terkadang, itu yang disesalkan. Ketika kita tanyakan tentang informasi perjudian dimana lokasinya, masyarakat itu tidak bisa memberitahukannya,” ungkap Josua.

Dia mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan perjudian, pada kurun Agustus hingga September, pihaknya berhasil menyidik 8 kasus di wilayah hukumnya. “Dalam kurun waktu dua bulan, kita sudah berhasil mengungkap 8 kasus perjudian,” ungkap Josua.

Sedangkan untuk kasus prostitusi, tambah Josua, pihaknya sedang melakukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASUtertanggal 4 Oktober 2021, terlapor Rosdiana Br Pasaribu.

“Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena pencarian atau kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain pasal 296 KUHP,” terang Josua.

Dari kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp.200.000, 1 potong celana dalam hijau, 1 ambal, 1 seprai biru, 1 bra hijau, 1 baju kaos hitam, 1 potong rok warna hitam, dan 3 HP. (sms/gib)