PERUMAHAN WEB

Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu

non-stop.id – Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu. Seorang penjualnya berinisial EH (33) diamankan unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge.

Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto dan Kanit Reskrim Ipda Liber Manurung saat dikonfirmasi, Jumat pagi (08/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pelaku tersebut kita amankan Pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Saat ditangkap, pelaku sedang  mengendarai Yamaha Aerox warna merah abu – abu sempat mencob hendak melarikan diri. Beruntung unit opsnal Reskrim Polsek Babdar Pasir Mandoge  langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan badan.

“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,80 yang terbungkus 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang dan1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu,”ucap Kapolres.

Mantan Kapolres Tanjungbalai ini menuturkan, dari tangan pelaku petugas juga menyita 9 (sembilan) plastik klik kosong,1 (satu) unit handphone merek Samsung Mega warna putih, 2 (dua) buah mancis merek Tokai warna Orange dan hijau,1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Aerox warna merah abu-abu,1 (satu) potong jaket warna coklat merek Dakifti dan uang tunai Rp 120.000(seratus dua puluh ribu rupiah).

Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika segera laporkan kepada mereka. (gib)