SUMUT  

Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Liar Di Bukit Lawang 

Tim gabungan menertibkan bangunan liar di pintu masuk obyek wisata Bukit Lawang 
NON-STOP.id – Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.
Kasatpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, Jumat (26/4), mengatakan, penertiban bangunan liar tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/4). Bangunan itu ditertibkan, kata Dameka, karena berdiri tanpa izin.
“Sasaran dari penertiban itu adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya,” ucap Dameka.
Dameka juga menyampaikan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, dan Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
“Bukit Lawang sudah menjadi obyek wisata Internasional. Jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata Internasional,” tegasnya.
  • Reporter : Dani
  • Editor : Ibnu