non-stop.id – M Rizki Nugraha, SE dorong Pemko Medan untuk segera membuat bank sampah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar juga meminta diadakan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat.
Diakui Rizki, memang terasa susah jika belum dimulai, tapi kalau sudah dimulai semua yang sulit akan menjadi gampang. Sebab keberadaan bank sampah akan bermanfaat bagi masyarakat, dapat mengubah sampah menjadi bernilai ekonomis.
Hal itu disampaikan M.Rizki Nugraha SE dalam sosialisasi ke X tahun 2021 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No
6 Tahun 2015 tentang Pengolahan Persampahan di Jalan Tanjung Bunga I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (9/10/2021).
Lebih jauh Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini mengatakan, dengan mengubah sampai menjadi bernilai ekonomis, warga dapat membantu keluarga dalam menghadapi situasi perekonomian yang terpuruk akibat dampak pandemi covid 19.
“Di tengah pandemi ini, manfaatkan sampah agar punya nilai ekonomis. Ini juga dapat membantu keluarga agar dapat sedikit mengurangi beban yang ada,” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga mengingatkan warga agar membuang sampah pada tempatnya. “Memasuki musim penghujan, janganlah buang sampah sembarangan. Sebab jika terjadi penumpukan bakal mengganggu jalannya air yang bisa menyebabkan banjir,” katanya.
Terkait dengan armada angkutan sampah, Rizki Nugraha menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medah lebih melibatkan pihak ketiga, dengan sistem sewa.
“Karena dengan sistem sewa tersebut akan menghemat anggaran, sebab anggaran untuk sewa lebih kecil dibandingkan dengan beli baru,”ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Rizki juga tak henti-hentinya mengajak warga untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
Kota Medan telah turun ke level 2, namun kita jangan lengah. Sebab kalau kita lalai dan mengabaikan prokes nanti bisa jadi ada kluster baru.Mari kita bantu pemerintah dalam menekan laju virus corona,” tegasnya.
Dia juga mengajak warga untuk mendukung program yang tengah di jalankan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
“Ayo kita dukung program Walikota untuk menjadikan Kota Medan menjadi kota yang berkah dan bebas dari banjir,” imbuhnya.
Diakhir sosialisasinya Rizki menyebut tentang sanksi, seperti yang termaktub
pada BAB XVI Perda No 6 Tahun 2015,
ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Sedangkan pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (bdh)