NON-STOP.ID | Jakarta – Banyak pekerja masih bingung apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski status kepesertaan masih aktif. Jawabannya bisa, dengan ketentuan tertentu yang telah diatur BPJS.
Peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui dua skema resmi.
Skema Pencairan JHT Peserta Aktif
1. Pencairan 10%
•Dapat digunakan untuk persiapan pensiun.
•Maksimal 10% dari total saldo JHT.
2. Pencairan 30%
•Khusus untuk pembelian rumah, baik sebagai uang muka maupun pelunasan kredit.
•Tidak berlaku untuk kebutuhan konsumtif lainnya.
Syarat Umum Pencaira
•Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
•KTP atau identitas resmi
•NPWP (bila saldo di atas Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebagian sebelumnya)
Tambahan Dokumen untuk Klaim 30% (Kredit Rumah):
•Fotokopi perjanjian kredit atau surat penawaran kredit rumah.
•Fotokopi standing instruction & nomor rekening bank terkait.
•Jika rumah atas nama pasangan: KTP pasangan atau Kartu Keluarga, plus surat pernyataan kepemilikan sah.
Prosedur Pencairan
Saat ini pencairan saldo JHT sebagian masih dilakukan secara offline. Peserta perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan alur sebagai berikut:
1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
2. Datangi kantor cabang BPJS terdekat.
3. Isi formulir klaim dan serahkan ke petugas.
4. Untuk klaim 30%, ajukan dokumen ke bank mitra setelah mendapat surat keterangan dari BPJS.
5. Setelah bank menyetujui, proses klaim dilanjutkan di BPJS hingga dana dicairkan.
•Minimal kepesertaan wajib 10 tahun.
•Klaim 30% hanya untuk kepemilikan rumah.
•NPWP diwajibkan bila saldo besar atau sudah pernah klaim sebagian.
Dengan aturan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta aktif untuk mengakses sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu masa pensiun, terutama bagi yang membutuhkan dana untuk persiapan hari tua atau kepemilikan rumah pertama.(nsid/dy)













