NON STOP – Perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment, dan content creator Indigo Aditya Nugroho bersaing mendapatkan hak kekayaan intelektual atas fenomena Citayam Fashion Week (CFW).
Baim Wong mengajukan HAKI atas jenama Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022, sedangkan Indigo yang memiliki akun TikTok KutipanX memasukkan berkas sehari setelahnya.
Saat ini, kedua pengajuan tersebut masih dalam proses di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM. Katadata sudah mencoba menghubungi Indigo untuk meminta konfirmasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons. Fenomena anak-anak dari Depok yang memenuhi tiap sudut kawasan elit Dukuh Atas, sejatinya lahir secara organik.
Tren ini mulai dikenal publik setelah beberapa content creator memuat video wawancara dengan anak-anak itu. Indigo Aditya Nugroho menjadi salah satu content creator yang ikut memviralkan fenomena CFW.
Video wawancaranya di akun TikTok KutipanX pada 5 Juni 2022 menampilkan Bonge dan Kurma. Video ini lantas viral di media sosial hingga menyedot perhatian pesohor.
Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga model sekaligus istri Baim Wong, Paula Verhoeven yang ikut menjajal ‘catwalk’ di Sudirman.
Di media sosial, kabar pengajuan HAKI atas Citayam Fashion Week ini mengundang pro kontra. Tidak sedikit warganet yang mengkritik Baim Wong karena hal tersebut.
Mayoritas dari mereka menganggap Baim Wong tidak berhak mematenkan CFW karena ajang ini tumbuh secara organik.
Lantas, apa yang terjadi jika Baim Wong atau Indigo benar-benar mendapatkan hak atas jenama Citayam Fashion Week? Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebetulnya memang mendorong pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan ide atau gagasannya menjadi hak kekayaan intelektual.
Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf mengatakan HAKI bisa sumber penghasilan bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Jika ide telah mendapatkan HAKI, kemudian digunakan orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti,” katanya, dikutip dari situs Kemenparekraf.go.id. Citayam Fashion Week.
Konsekuensi Hukum
Pelanggaran terhadap HAKI juga punya konsekuensi hukum serius. Perkara ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut,” kata Ari.
Sanksi yang menanti pelanggar juga tidak main-main. Pasal 113 ayat 1 UU Hak Cipta menyebutkan pelanggar hak cipta dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Ketika terjadi pelanggaran terhadap HAKI, hanya pemilik hak tersebut yang bisa melaporkan.
Dalam kasus Citayam Fashion Week, jika Baim Wong atau Indigo Nugroho berhasil mendapatkan HAKI, maka tidak menutup kemungkinan publik tidak bisa lagi menggunakan jenama CFW dengan bebas.
Jika terjadi pelanggaran terhadap HAKI Citayam Fashion Week, pemilik HAKI (dalam hal ini Baim Wong, jika ia berhasil memperolehnya) bisa saja menyeret pihak tertentu ke ranah hukum. Pihak yang terseret harus siap dijerat hukuman penjara atau denda jika terbukti melanggar hak tersebut. (*)
Editor : Ibnu
Sumber : KATADATA