NON-STOP.ID – Kejaksaan Negeri Medan bersama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Medan, Senin 31 Agustus 2026.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, bersama Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit. Kegiatan turut disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III DPRD Kota Medan Hadi Suhendra.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, sekaligus mendorong langkah antisipatif terhadap potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan.
Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar mengatakan komunikasi dan konsultasi sejak awal penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Menurutnya, berbagai aktivitas pemerintahan memiliki keterkaitan dengan regulasi sehingga diperlukan pemahaman dan koordinasi yang baik agar setiap kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.Lewat PKS, Kejari Medan Kawal Program Kerja DPRD Medan
“Komunikasi harus dibangun sejak awal. Jangan sampai persoalan sudah terjadi baru kemudian dilakukan penanganan,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Bidang Datun Kejari Medan dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa.
Ridwan berharap PKS tersebut tidak sebatas seremoni penandatanganan. Ia mendorong komunikasi antara jajaran Datun Kejari Medan dengan Sekretariat DPRD Kota Medan terus ditingkatkan, khususnya dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan penerapan regulasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menilai kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia menyebutkan, Sekretariat DPRD memiliki lingkup pekerjaan yang kompleks, mulai dari mendukung fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan hingga pengelolaan administrasi, anggaran, barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa serta kepegawaian.
Karena itu, menurutnya, aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum perlu menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Wong juga mendorong agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dapat dikonsultasikan dan dimitigasi sejak tahap awal.
“Dengan adanya PKS tersebut, Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan diharapkan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menangani maupun mencegah persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutupnya.
Penandatanganan PKS ditutup dengan pertukaran plakat antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan sebagai simbol dimulainya kerja sama.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Medan, Filman Ramadhan menuturkan, PKS ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk dapat bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dalam penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum terkait legislasi, hingga mediasi, konsiliasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah. Selain itu, juga termasuk konsultasi hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara,” ujanya.
Menurutnya, PKS ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil DPRD Medan. Hal tersebut sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan legislatif di daerah. (red)













