NON-STOP.ID | Sumut – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Sumut.
Pencopotan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut No. 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 10 September 2025.
Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menyebut keputusan ini diambil setelah Herly terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Salah satunya adalah mewajibkan tamu membawa kado dalam pesta ulang tahunnya, yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
Selain itu, Herly juga dilaporkan melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap bawahan, termasuk tenaga non-ASN dan outsourcing. Ia bahkan mengikuti seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin, serta kedapatan menggunakan ponsel saat Gubernur memberikan arahan.
“Semua pelanggaran itu sudah diakui oleh yang bersangkutan dan dibuktikan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Sulaiman.
Meski sudah dicopot dari jabatan struktural, Herly tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar kabar adanya aturan tak wajar dalam perayaan ulang tahun pejabat, yang kemudian berujung pada langkah tegas Gubernur Sumut.
(nsid/dy)













