NON-STOP.ID | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken pada 17 Juli 2025. Tunjangan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga medis dalam menyediakan layanan kesehatan bermutu di wilayah pelosok yang penuh keterbatasan.
“Sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres 81/2025, dikutip Selasa (16/9/2025).
Berlaku di Luar Gaji Pokok
Berdasarkan Pasal 2, tunjangan senilai Rp30.012.000 diberikan setiap bulan, di luar gaji pokok maupun tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan kepegawaian.
Pada tahap awal, lebih dari 1.100 dokter spesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima manfaat tunjangan ini. Skema penerima mencakup ASN pusat, ASN daerah, maupun pegawai rumah sakit daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Baca Juga : Prabowo Resmi Beri Jaminan Sosial untuk Ojol, Sopir dan Kurir
Menkes : Kesejahteraan Jadi Kunci
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, keberadaan tenaga medis di wilayah terpencil bukan sekadar soal fasilitas, melainkan juga menyangkut motivasi dan kelangsungan hidup mereka.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis di daerah sulit,” ujar Budi.
Wilayah penerima tunjangan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah minim akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang membutuhkan afirmasi pemerintah pusat.
Dukungan Daerah dan Pengembangan Karier
Selain tunjangan finansial, pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini melalui penyediaan anggaran, logistik, hunian, transportasi, hingga pengamanan tenaga medis.
Tenaga kesehatan di wilayah terpencil juga akan memperoleh kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menjaga profesionalisme.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tugaskan ke pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka tetap harus mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan,” tegas Budi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tenaga medis di pelosok dapat termotivasi, sehingga kualitas layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia semakin merata.
(nsid/dy)













