ilustrasi orangtua mendampingi anaknya mencairkan dana PIP SD 2025 di Bank penyalur. Segera cek!! (nsid/dyk)
Non-Stop.id | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025 berlangsung secara bertahap.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah tanpa terkendala biaya pendidikan.
Besaran Dana PIP SD 2025
Sesuai ketentuan, besaran dana PIP bagi siswa SD adalah sebagai berikut:
- Rp450.000 per tahun untuk siswa kelas 2 hingga kelas 5.
- Rp225.000 per tahun untuk siswa kelas 1 (semester gasal) dan kelas 6 (semester genap).
Dana diberikan sekali dalam setahun melalui rekening masing-masing siswa penerima.
Jadwal Pencairan
Pencairan PIP SD 2025 terbagi dalam tiga termin:
- Termin I (Februari–April 2025): bagi penerima KIP yang datanya sudah terverifikasi.
- Termin II (Mei–September 2025): termasuk pencairan Agustus hingga September, untuk siswa hasil usulan sekolah dan Dinas Pendidikan.
- Termin III (Oktober–Desember 2025): diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan di periode sebelumnya.
Dilansir dari Antara, pencairan PIP termin kedua diperkirakan mulai 16 September 2025 dan berlanjut hingga 23 September 2025.
Mekanisme Penyaluran
Dana PIP disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Siswa atau orang tua/wali diwajibkan mengaktifkan rekening SimPel dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua/wali
- Surat keterangan aktif sekolah
- Buku tabungan (jika sudah ada)
Setelah rekening aktif, dana dapat langsung ditarik oleh siswa atau wali yang sah.
Cara Mengecek Penerima
Orang tua dan siswa dapat mengecek status penerimaan secara daring melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN, NIK, dan nama ibu kandung.
Jika nama siswa belum tercantum, sekolah dapat melakukan pengusulan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah menegaskan, proses pencairan dana PIP tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan program ini.(nsid/dyk)













