SPBU Halilintar Berastagi Curi Pertalite Ribuan Liter Tiap Hari

SPBU Halilintar Berastagi Curi Pertalite Ribuan Liter Tiap Hari
Kedua mobil pick up yang sama saat mengisi BBM di SPBU Halilintar ditemukan menimbun BBM di satu gudang yang terbuat dari tepas.

NON STOP – SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Halilintar di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya Berastagi, Kabupaten Karo, diduga kuat menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Dugaan ini diperoleh dari hasil investigasi wartawan Posmetro Medan di dua tempat berbeda.

Tidak tanggung-tanggung, hasil amatan di lapangan sedikitnya 1 ton BBM bersubsidi telah diselewengkan pelaku yang bekerjasama dengan petugas pengisi minyak dan kemungkinan atas sepengetahuan pemilik SPBU.

Fakta lapangan ini menguatkan dugaan penjualan Pertalite ilegal di Kabupaten Karo terus meningkat.

Pantauan wartawan di lapangan pada hari Senin malam (13/06) sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat dua unit mobil pick up jenis Grand Max dengan nomor polisi BK 8993 SK berwarna Silver dan BK 8510 SJ berwana Hitam sedang terparkir di salah satu dispenser pengisian BBM dan melakukan pengisian jenis pertalite ke dalam jerigen kosong.

Dalam melakukan aksinya agar tidak diketahui masyarakat, salah satu kru SPBU mengarahkan kepada setiap konsumen yang datang untuk melakukan pengisian BBM ke dispenser yang lain.

Sementara kru yang lain bertugas mengisi jerigen-jerigen kosong dan langsung menaikkannya ke dalam pick up yang sudah disediakan. Posisi mobil pick up juga dibuat khusus dengan ekor mengarah ke tembok agar proses muat BBM tersebut tidak terlihat.

Sementara di lain hari, wartawan juga menemukan lokasi gudang yang terbuat dari tepas (anyaman bambu) berada di sebuah gang tidak jauh dari SPBU Halilintar, yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM tersebut.

Karena, kedua mobil pick up yang sebelumnya terparkir di area SPBU, juga terlihat terparkir di lokasi gudang yang dicurigai tersebut.

Masih di hari yang sama, awak media juga melihat ada satu unit kendaraan roda dua yang sudah di design khusus membawa 2 jerigen berisi BBM ke gudang tersebut dan langsung pergi lagi dengan membawa 2 jerigen kosong kembali.

Kedua mobil pick up yang sama saat mengisi BBM di SPBU Halilintar ditemukan menimbun BBM di satu gudang yang terbuat dari tepas.
Buntuti Sepedamotor

Melihat aktivitas mecurigakan tersebut kemudian awak media mengikuti kemana arah sepeda motor itu pergi, dan kemudian terlihat sepeda motor tersebut pergi ke SPBU Halilintar dan langsung mengisi BBM ke dalam jerigen kosong yang dibawanya.

Namun yang menjadi sangat aneh, setelah jerigen tersebut penuh tidak ada terlihat transaksi pembayaran yang dilakukan pengendara roda dua itu kepada petugas SPBU. Aktifitas isi BBM tersebut dilakukan berulang dari pagi hari sampai sore.

Diduga metode tersebut adalah salah satu cara yang dilakukan pihak SPBU dan pelaku untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

Dalam ketentuan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, sudah diatur tentang larangan penimbunan minyak yakni tertuang dalam Pasal 53 Jo Pasal 23 ayat 2 huruf c.

Sementara tentang angkutan yang digunakan pelaku juga tidak sesuai dengan standart dan telah menyalahi ketentuan Pasal 53 jo Pasal 23 ayat 2 huruf b.

Dalam aturan lainnya yakni dalam Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP juga sudah disebutkan, bahwasanya pembelian BBM dengan jerigen harus memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait, dan surat rekomendasi dari kepala Desa.

Namun sekalipun ada surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pembelian BBM, tetap ada batasan jumlah maksimal pembelian.

Sementara dari amatan awak media terkait aktivitas yang dilakukan oleh pelaku dan pihak SPBU tersebut diduga telah menyalahi aturan. Pasalnya bila ditaksir jumlah pembelian BBM tersebut sudah skala besar dan diperkirakan mencapai satu sampai dua ton per harinya.

Kuat dugaan bahwa pihak SPBU Halilintar telah sejak lama melakukan kerjasama dengan para pelaku. Hal tersebut terlihat dari cara mereka melakukan aktivitas pengisian BBM.

Dalam hal tersebut pihak SPBU juga dimungkinkan untuk terjerat pidana karena melanggar ketentuan Pasal 56 KUHP karena diduga membantu praktek pidana dugaan penimbunan BBM. (*)

Editor : Ibnu