NON STOP – Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 25 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut para pelaku ini diringkus dalam kurun waktu seminggu terakhir dari 16 lokasi kejadian yang berbeda.
“Polrestabes Medan dan jajaran mengamankan 25 orang tersangka curanmor dari 16 kejadian pencurian kendaraan bermotor,” kata Teuku Fathir, Senin (23/5).
Adapun para pelaku, yakni SD, M, S, HRS, SS, AS, RS, AP, MF, Dani, AGP, R, DAS, NS, HS, P, MCI, DE, RLB, AN, S, BMS, J, AG, dan AWI. Perwira Menengah Polri itu menyebut sebagian besar para pelaku melakukan aksi kejahatannya, dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko, masuk ke rumah, bahkan dengan merusak pintu rumah warga.
“Hasil kejahatan rata rata untuk menggunakan narkotika,” ungkapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang sering beraksi di tengah-tengah masyarakat. Dia juga mengimbau agar warga untuk tetap waspada dan tidak lalai dalam menyimpan barang-barang berharganya, termasuk sepeda motor.
“Polrestabes Medan dan Jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan, dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegasnya.(*)
Editor : Ibnu
Sumber : JPNN













