NON STOP – Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan eks Gedung Perisai Plaza merupakan aset milik Pemko Medan.
Bobby mengungkapkan Jika masa kerjasama dengan pihak swasta telah selesai pada Februari 2018 setelah 30 tahun menjalin kerjasama dengan sistem Build Operate Transfer (BOT).
“Dulu memang pernah dikerjasamakan dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun dan habis masanya Februari 2018. Sampai saat ini belum ada perpanjangan BOT,” ungkap Bobby, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain, Pimpinan Penertiban Aset Daerah Kota Medan M Sofyan dan Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap di Balai Kota Medan, Selasa (5/4).
Dijelaskan Bobby, saat ini ada sekitar 1990 perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Pemko Medan bangkrut dan BOT atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilelang.
Tetapi, bukan aset atau tanahnya yang dilelang karena itu punya Pemko Medan. Setelah masa BOT habis pada 2018, lanjut Bobby, maka kembali ke Pemko Medan.
“Kami tegaskan, saya tidak mau aset Pemko Medan jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang. Atau diambil orang tidak bertanggung jawab baik dengan cara halus atau kasar. Aset Pemko Medan harus dilindungi,” tegasnya.
Disinggung klaim pihak lain yang menyebut telah menyetor Rp1,2 miliar, Bobby menepis jika tidak ada uang masuk ke kas Pemko Medan.
“Bisa dilihat kas pemko Medan, tidak ada uang yang masuk,” tekannya.
Dikatakannya, aset Pemko Medan milik masyarakat Kota Medan melalui pembayaran pajak. Dengan demikian, aset tersebut milik masyarakat yang harus dipertahankan dan perjuangkan.
“Aset Pemko Medan harus bisa menyejahterakan dan bermanfaat bagi masyarakat, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” pungkasnya.(*)
Editor : Ibnu
Sumber : Humas Pemko Medan













