64 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Ricuh Demo di Jatim

64 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Ricuh Demo di Jatim, Emil Dardak: Proses Hukum Sudah Selektif
Demo di Jawa Timur.(nsid)

64 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Ricuh Demo di Jatim, Emil Dardak: Proses Hukum Sudah Selektif

NON-STOP.ID | Jakarta – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan, sebanyak 64 anak di bawah umur kini tengah menghadapi proses hukum terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur pada 29–31 Agustus 2025.

Emil memastikan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan penyidikan ketat sebelum menetapkan status tersangka kepada puluhan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat 50 lebih dikembalikan ke orang tua. Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat seksama, mana yang diterapkan keadilan restoratif, mana yang memang harus diproses secara hukum,” kata Emil di Surabaya, Sabtu (13/9).

Menurut Emil, meski sebagian besar anak telah mendapatkan keadilan restoratif, ada sejumlah kasus yang harus tetap diproses hukum lantaran keterlibatan mereka dinilai sangat serius dan berpotensi anarkis.

“Meski di bawah 18 tahun, kita harus memastikan perlindungan masyarakat. Karena aparat melihat tingkat keterlibatan dan potensi anarkistis dari sebagian anak-anak ini cukup tinggi,” ujarnya.

Emil menegaskan, proses peradilan bagi anak berbeda dengan orang dewasa. Konsepnya, kata dia, lebih menekankan pada pembinaan dan pemulihan, bukan sekadar hukuman.

“Karena masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Kami sudah pernah mengunjungi lembaga pemasyarakatan anak, konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di masa depan,” ucapnya.

Meski demikian, Emil mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang tetap harus ditanggung bagi ABH yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Total 64 anak ya, tapi tolong tetap di-cross check. Ada konsekuensi hukum yang memang harus dijalani meskipun masih berusia anak,” pungkasnya.

(nsid/dy)