NON-STOP.com – Polres Asahan berhasil ciduk 4 pelaku curas. Barang bukti turut disita satu unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.
Keempat pelaku yang disikat Unit Jatanras Sat Reskrim masing-masing berinisial RS (30) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, BH (26) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam.
Semenyara korban berinisial CR merupakan warga Kecamatan Polu Bandring, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Kamis(21/10/2021) pagi membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pemuda tersebut diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 lalu.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya di jalan Durian Kisaran. Tiba-tiba 9 (sembilan) orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam, selanjutnya korban dan temannya menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi, tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras bersama timnya, pada Rabu (20/10/2021) Sekira Pukul 15.00 wib pihaknya langsung mengamankan ke 4 (empat) tersangka tersebut. Sementara 5 (lima) orang tersangka lain masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 4(empat) tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (gib)