NON-STOP.ID | Jakarta – Emiten Grup Salim, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan produk mi instan mereka di Taiwan yang disebut mengandung pestisida.
Corporate Secretary ICBP, Gideon A. Putro, menegaskan seluruh produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi standar ketat keamanan pangan.
Produk ICBP diproses sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), mengikuti Codex Standard for Instant Noodles, memiliki sertifikasi SNI, serta diproduksi di fasilitas yang berstandar internasional ISO 22000 maupun FSSC 22000.
“Seluruh produk Perseroan dipastikan sesuai standar keamanan pangan. Kami juga selalu menyesuaikan dengan regulasi negara tujuan ekspor, termasuk Taiwan,” jelas Gideon dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/9/2025).
Bukan Distributor Resmi
Gideon melanjutkan, varian “Indomie Soto Banjar Limau Kuit” yang ramai diberitakan sebenarnya tidak pernah dipasarkan secara resmi di Taiwan. Produk tersebut masuk melalui importir yang bukan distributor resmi ICBP.
“Perseroan tidak mengekspor varian itu ke Taiwan. Produk masuk melalui importir nonresmi,” tegasnya.
Koordinasi dengan Otoritas
ICBP mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan BPOM RI, yang kini juga berkoordinasi langsung dengan otoritas berwenang di Taiwan untuk memantau dan menindaklanjuti isu ini.
Seperti diketahui, pada 12 September 2025, BPOM RI telah menegaskan bahwa produk mi instan varian tersebut memiliki izin edar resmi di Indonesia dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Tidak Ganggu Bisnis Indofood
Pihak perseroan menekankan, isu ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kinerja keuangan.
“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan,” tutup Gideon.
(nsid/dy)













