SUMUT  

Anggaran Uang Makan dan Minum Anggota Dewan pada Juli-Desember 2018 tak Dibayar Bendahara DPRD Dairi Diadukan ke Poldasu

Anggaran Uang Makan dan Minum Anggota Dewan pada Juli-Desember 2018 tak Dibayar Bendahara DPRD Dairi Diadukan ke Poldasu
Kosti Dameria Matondang menunjukkan bukti dumas ke Polres Dairi.

NON STOP – Anggaran uang makan dan minum anggota DPRD Dairi tak dibayar, Bendahara/Penggunan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi dilaporkan Kosti Dameria Matondang pemilik UD.Mario Jalan Singamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi ke Polda Sumatera Utara pada Kamis (9/6).

Menurut Kosti yang menjadi pengadaan konsumsi di DPRD Dairi, biaya makan dan minum anggota DPRD Dairi tahun 2018 medio Juli – Desember hingga saat ini tak dibayar.

“Hingga saat ini, uang makan dan minum anggota DPRD Dairi dari Juli hingga Desember tahun 2018 sebesar Rp 170 juta lebih belum dibayar. Sudah dilakukan mediasi, namun hasilnya tak ada,” ujar Kosti kepada wartawan di Medan, Selasa (14/6).

Awalnya, ia bersabar karena ada janji akan dibayar. Namun yang dibayar hanya Rp10 juta, sisanya hingga saat ini belum dibayar.

Tahun 2020, ia membuat laporan Dumas ke Polres Dairi. Di Polres Dairi, juga sudah dilakukan mediasi dan hasilnya tak ada.

Merasa dipermainkan dan ditipu, Kosti didampingi pengacaranya Dr Ali Yusran Gea,SH.Mkn.MH kemudian membuat laporan pengaduan ke Poldasu dengan melaporkan Bendahara DPRD Dairi, R br B dengan nomor STTLP/B/1004/VI/2022/SPKT/Polda Sumut.

“Saya berharap laporan pengaduan ini segera ditindak lanjuti,” tambahnya.

Dr. Ali Yusran Gea SH, meminta kepolisian segera menindak lanjuti laporan atas dugaan penipuan/penggelapan terhadap korban. “Kami minta Poldasu segera menangani laporan pengaduan ini,” harap Dr. Ali Yusran Gea SH.

R br B yang coba dikonfirmasi melalui telepon selular tak aktif. (*)

Editor : Ibnu